Sholat jamak dan qoshor merupakan keringanan (rukhshah) yang Allah berikan bagi umat Islam dalam situasi tertentu, seperti dalam perjalanan (safar) termasuk saat menunaikan haji dan umroh. Dalam konteks ibadah haji dan umroh, penggunaan sholat jamak dan qoshor sangat membantu jemaah dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah mereka, terutama di tengah kondisi perjalanan yang panjang dan rutinitas yang padat.
Sholat Jamak adalah menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, seperti sholat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Sholat Qoshor adalah meringkas jumlah rakaat sholat fardhu yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua rakaat.
Dalil Sholat Jamak
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَرِيع الشَّمْسُ أخر الظهر إلى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاعَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلْ صلى الظَّهْرَ ثُمَّ .رَكِبَ. [متفق عليه]
Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih]
Dalil Sholat Qoshor
قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
. [رواه مسلم]
Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Muslim]
Dari dalil diatas jelas bahwa sholat jamak dan qoshor diperbolehkan bagi para musafir.
Sholat wajib yang bisa di jamak adalah maghrib – isya, dan dzuhur – ashar. Sholat jamak dilakukan bisa karena sedang safar, maupun saat keadaan darurat meskipun tidak jauh jaraknya. Sebagai contoh ketika sedang operasi pasien yang membutuhkan waktu lama, atau perkara lainnya.
Sedangkan untuk Qoshor dalam sholat ada kriteria tersendiri. Seseorang bisa melakukan qoshor ketika perjalanan jauh. Para Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan minimal perjalanan.
Beberapa ulama berpendapat jarah yang boleh seseorang mengqoshor sholat adalah sejauh 80-90 KM, ada pula yang berpendapat 1 Mil, 3 Mil bahkan ada yang memperbolehkan melakukan qoshor sholat bagi musafir, baik jarak jauh maupun dekat.
Selain jarak terdapat batasan waktu kapan diperbolehkannya menjamak dan mengqoshor sholat. Jika seseorang berniat tinggal di suatu tempat lebih dari empat hari, ia dianggap bukan lagi sebagai musafir dan tidak boleh mengqoshor sholat. Namun, jika tinggal kurang dari empat hari, ia tetap dianggap musafir dan diperbolehkan mengqoshor serta menjamak sholat.
Sholat jamak diperbolehkan selama masih dalam perjalanan (safar). Jamaah haji dan umroh yang sedang menempuh perjalanan ke Tanah Suci atau dalam aktivitas haji yang mengharuskan perpindahan tempat, seperti dari Makkah ke Arafah, Arafah ke Muzdalifah, hingga Mina, diperbolehkan melakukan sholat jamak.
Begitu pula dengan sholat qoshor, selama jemaah berada dalam kondisi safar dan tidak berniat menetap lebih dari empat hari di suatu tempat, maka diperbolehkan mengqoshor sholat
Dengan adanya keringanan ini, diharapkan jemaah dapat lebih mudah menjalankan ibadah sholatnya di tengah kondisi safar yang mungkin melelahkan. Namun, tetap dianjurkan untuk memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing serta mengikuti tuntunan dari para pembimbing ibadah haji atau umroh