Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
15 Okt 2024 Artikel

Larangan Haji Dan Umroh Beserta Sanksi Yang Harus Diketahui

Ibadah Haji dan Umroh merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Dalam proses ibadah Haji dan Umroh terdapat beberapa larangan yang harus diketahui oleh jamaah. Larangan-larangan dalam haji dan umroh sangat penting diketahui kerena dapat berakibat tidak sahnya ibadah haji dan umroh dan harus mengulanginya.

Larangan Haji dan Umroh

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Khusus untuk Haji sedikit berbeda dengan Umroh, ada tambahan larangan. Menurut situs https://bpkh.go.id/ larangan pertama adalah meninggalkan wajib haji, yaitu

  • Melempar Jamrah
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Tawaf Wada’
  • Berihram dari miqat

Jika melanggar maka terkena Damm yaitu dengan menyembelih satu ekor kambing. Apabila tidak mampu maka jamaáh haji berpuasa selama 10 hari dengan rincian, 3 hari saat haji dan 7 hari saat berada di negerinya. Jika kondisi fisik saat haji tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan puasa 10 hari saat berada di negerinya.

2. Memakai Pakaian Berjahit

Selama dalam keadaan ihram, pria tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit seperti kemeja, celana, atau kaos. Mereka harus memakai dua helai kain ihram tanpa jahitan. Jika melangggar jemaah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.

3. Menutup Kepala Bagi Pria dan Menutup Wajah Bagi Wanita

Pria dilarang menutupi kepala mereka dengan topi, peci, atau penutup lainnya. Untuk wanita, dilarang menutup wajah dengan cadar atau niqab. Namun, menutup kepala bagi wanita tetap diperbolehkan.

4. Menggunakan Wewangian atau Parfum

Menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, atau benda-benda lain yang dibawa selama ihram adalah hal yang dilarang. Jama’ah harus membayar fidyah jika melanggar.

5. Memotong Rambut Atau Kuku

Memotong, mencukur, atau mencabut rambut, dan memotong kuku merupakan tindakan yang dilarang bagi mereka yang sedang dalam keadaan ihram. Jika melanggar jamaáh harus membayar fidyah

6. Berburu Hewan

Larangan berburu atau membunuh hewan darat berlaku mutlak bagi setiap orang yang sedang berihram di Tanah Haram. Apabila terdapat pelanggaran, jamaáh harus membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

7. Melakukan Hubungan Suami Istri atau Hal yang Mengarah ke Seksualitas

Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji dilarang keras melakukan hubungan seksual dan segala tindakan yang dapat menimbulkan rangsangan seksual.

Selama berihram, berhubungan badan adalah perbuatan yang sangat dilarang. Jika dilakukan sebelum melempar jumrah aqabah, maka ibadah haji dianggap tidak sah. Jemaah harus tetap menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih seekor unta untuk denda. Jika tidak mampu menyembelih unta, bisa diganti dengan puasa sepuluh hari. Namun, jika dilakukan setelah melempar jumrah aqabah, ibadah haji tidak batal, tetapi jemaah harus berihram lagi dan menyembelih seekor kambing sebagai denda.

8. Bertengkar, Berdebat Keras, atau Mengucapkan Kata-Kata Kasar

Jamaah dilarang berperilaku tidak sopan, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kasar. Sikap santun dan tenang harus dijaga.

9. Melakukan Khitbah atau Akad Nikah

Selama melaksanakan ibadah haji atau umrah, jemaah tidak diperkenankan untuk melamar atau melangsungkan akad nikah. Kegiatan tersebut dinilai mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah, sehingga akad yang dilakukan dalam keadaan ihram dinyatakan tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Tidak ada denda atau fidyah yang dapat menghapuskan ketidaksahan tersebut

10. Memotong atau Merusak Tanaman di Tanah Haram

Tidak diperbolehkan untuk merusak atau memotong tanaman yang tumbuh di area Tanah Haram.

Semoga dengan artikel ini dapat membantu sebagai pedoman yang akan atau sedang melaksanakan Haji maupun Umroh.

 

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *