Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, minimal sekali seumur hidup. Haji merupakan ibadah yang memiliki sejarah panjang yang bermula sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan disyariatkan oleh Allah SWT untuk umat Islam melalui Nabi Muhammad ﷺ.
Sejarah haji dimulai dengan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang diperintahkan oleh Allah untuk membangun Ka’bah di Makkah, tempat umat Islam dari seluruh dunia melaksanakan ibadah haji. Perintah haji sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim, ketika beliau dan putranya, Nabi Ismail, membangun Ka’bah dan menyerukan umat manusia untuk berhaji. Di sini, kaum Muslim diperintahkan untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim dalam menyembah Allah dengan cara yang benar.
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Qs. AL Hajj: 27-28)
Setelah wafatnya Nabi Ibrahim, ibadah haji tidak langsung terlaksana dengan benar. Kaum Jahiliyah mulai mencampuradukkan ajaran haji dengan praktik-praktik syirik, seperti penyembahan berhala dan thawaf tanpa pakaian. Namun, setelah Nabi Muhammad ﷺ diutus sebagai rasul, beliau menegakkan kembali syariat haji yang sesuai dengan petunjuk Allah dan menghapus segala bentuk penyimpangan tersebut.
Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, Allah menurunkan wahyu yang menjadikan haji sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Rasulullah ﷺ menunaikan haji pada tahun ke-10 Hijriyah, yang dikenal dengan Haji Wada’ (haji perpisahan). Dalam haji ini, Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan umat Islam cara melaksanakan haji yang sesuai dengan ajaran Islam.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Al Baqarah: 196)
Dalam Hadist Rasulullah SAW Bersabda:
خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى أَنْ لاَ أَحُجَّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ
“Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim).
Ibadah haji memiliki nilai ajaran yang sangat mendalam dalam menciptakan kesadaran umat Islam akan tauhid dan keesaan Allah, di mana seluruh jamaah haji menunjukkan kesatuan dengan berdoa dan beribadah bersama.