Dalam Islam, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Haji dibagi menjadi tiga jenis, sebagaimana juga umum dikenal dalam fikih Islam, yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu’, dan Haji Qiran.
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah jenis haji di mana jamaah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dahulu, baru kemudian melakukan umrah setelahnya. Jenis haji ini berbeda dengan Haji Tamattu’ yang menggabungkan umrah dan haji dalam satu musim. Pada Haji Ifrad, jamaah tidak dikenai dam karena hanya melaksanakan ibadah haji secara terpisah dari umrah. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan Haji Ifrad:
- Tawaf Qudum
Setibanya di Mekah, jamaah yang melaksanakan Haji Ifrad memulai dengan melakukan tawaf qudum sebagai bentuk penghormatan ketika memasuki Masjidil Haram. Tawaf ini berbeda dengan tawaf umrah atau tawaf ifadah karena tidak diikuti dengan sa’i. Sa’i yang dilakukan nantinya sudah termasuk dalam sa’i haji, sehingga saat tawaf qudum tidak perlu mengulang sa’i. - Berihram Hingga Akhir Ibadah Haji
Jamaah Haji Ifrad tetap berada dalam keadaan ihram sepanjang pelaksanaan ibadah haji. Tawaf qudum tidak diakhiri dengan tahallul, karena jamaah sudah niat ihram untuk haji sejak awal dan baru diperbolehkan tahallul setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, termasuk lempar jumrah dan tawaf ifadah. - Melaksanakan Umrah Setelah Haji
Setelah menyelesaikan semua rukun dan wajib haji, jamaah Haji Ifrad dapat melaksanakan umrah. Untuk melaksanakan umrah, jamaah mengambil miqat dari tempat yang telah ditetapkan, seperti Tan’im atau Ji’ranah, lalu memulai ihram untuk umrah dan menyelesaikan rangkaian umrah seperti biasa (tawaf, sa’i, dan tahallul). - Tidak Dikenai Dam
Jamaah Haji Ifrad tidak diwajibkan untuk membayar dam, karena umrah tidak dilakukan dalam satu ihram yang bersamaan dengan haji, melainkan terpisah setelah pelaksanaan seluruh ibadah haji.
2. Haji Tamattu
Haji Tamattu’ adalah salah satu jenis haji yang diawali dengan melaksanakan umrah. Pada jenis haji ini, jamaah berihram untuk umrah terlebih dahulu dari mīqāt makānī, kemudian menuju Mekah. Di sana, mereka melaksanakan tawaf dan sa’i, lalu bertahalul dengan mencukur atau memotong sebagian rambut. Jamaah yang memilih Haji Tamattu’ dikenakan kewajiban membayar dam (denda) yang disebut dam tamattu’.
Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan Haji Tamattu’:
- Pelaksanaan Umrah dan Tahallul
Setelah melakukan ihram untuk umrah di miqat, jamaah melanjutkan perjalanan ke Mekah untuk melaksanakan tawaf, sa’i, dan tahallul. Setelah bertahalul, jamaah berada dalam keadaan bebas dari ihram hingga memulai kembali ihram untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. - Ihram Haji pada 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah)Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah haji bersiap untuk memulai rangkaian ibadah haji. Sebelum berangkat ke Mina, jamaah memulai ihram untuk haji dari tempat tinggalnya di Mekah, yang merupakan miqat kota Mekah. Persiapan ihram dilakukan dengan mandi sunnah, menyisir rambut, memakai wangi-wangian yang disunnahkan, dan mengenakan pakaian ihram. Niat haji dilafalkan dengan kalimat:
لَبُّكَ حَجَّا
“Labbaika ḥajjan.”
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
Setelah berniat, jamaah melanjutkan dengan membaca talbiyah dan berangkat menuju Mina.
- Mabit di Mina pada Hari Tarwiyah
Setibanya di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan salat zhuhur, asar, maghrib, dan isya secara qashar tanpa dijamak. Jamaah menginap di Mina hingga pagi hari untuk melanjutkan perjalanan ke Arafah keesokan harinya. - Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah
Pada tanggal 9 Dzulhijjah, setelah matahari terbit, jamaah berangkat dari Mina menuju Arafah. Di Arafah, jamaah melaksanakan wukuf, yang merupakan puncak dari ibadah haji. Setelah masuk waktu zhuhur, jamaah mendengarkan khutbah, lalu melaksanakan salat zhuhur dan asar dengan cara jamak qashar taqdim. Jamaah tetap berada di Arafah hingga matahari terbenam, memperbanyak doa dan dzikir. - Mabit di Muzdalifah
Setelah matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, jamaah meninggalkan Arafah dan menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam). Di Muzdalifah, mereka melaksanakan salat maghrib dan isya secara jamak takhir dan qashar. Jamaah bermalam di Muzdalifah hingga subuh, mengumpulkan batu kerikil untuk melempar jumrah selama di Mina. - Melempar Jumrah dan Tahallul
Setelah melaksanakan salat subuh di Muzdalifah, jamaah menuju Mina untuk melaksanakan lempar Jumrah ‘Aqabah, yang dilakukan dengan melemparkan tujuh batu kerikil setelah waktu syuruq. Setelah melempar jumrah, jamaah menyembelih kurban bagi yang tidak membawa hewan qurban, kemudian bertahalul awal dengan memotong rambut. Setelah tahallul, jamaah berangkat ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa’i, yang disertai dengan tahallul kedua (tahallul tsani). - Hari-Hari Tasyrik di Mina
Setelah menyelesaikan tawaf ifadah dan sa’i, jamaah kembali ke Mina untuk mabit selama hari-hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Selama di Mina, jamaah melempar tiga jumrah: Jumrah ‘Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah ‘Aqabah setiap harinya. Jamaah dapat memilih untuk meninggalkan Mina pada hari kedua tasyrik (nafar awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani). - Tawaf Wada’
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian manasik haji, sebelum meninggalkan Mekah menuju Jeddah atau Madinah, jamaah wajib melakukan tawaf wada’ sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah. Tawaf ini adalah penutup dari seluruh rangkaian ibadah haji.
3. Haji Qiran
Haji Qiran adalah jenis haji di mana ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan dengan satu niat dan satu pelaksanaan. Jamaah yang melaksanakan Haji Qiran menggabungkan kedua ibadah ini dalam satu ihram, tanpa tahallul di antara keduanya. Niat yang dilafalkan oleh jamaah Haji Qiran adalah:
لَبَّكَ حَجًا وَعُمْرَةً
“Labbaika ḥajjan wa ‘umratan.”
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji dan umrah sekaligus.”
atau
لَبَّكَ عُمْرَةً وَحَجًا
“Labbaika ‘Umratan wa Ḥajjan”
Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji”
Tata cara pelaksanaannya hampir sama dengan Haji Ifrad, namun ada beberapa perbedaan penting yang perlu diperhatikan:
- Tidak Perlu Umrah Setelah Arafah
Dalam Haji Qiran, jamaah tidak perlu lagi melakukan umrah setelah menyelesaikan ibadah haji di Arafah. Hal ini karena umrah sudah termasuk dalam pelaksanaan Haji Qiran, sehingga jamaah tidak perlu mengambil miqat untuk umrah di Tan’im atau Ji’ranah setelah wukuf di Arafah. - Kewajiban Membayar Dam
Berbeda dengan Haji Ifrad, jamaah yang melaksanakan Haji Qiran harus membayar dam. Hal ini karena mereka menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu, sehingga pembayaran dam menjadi kewajiban dalam kondisi tersebut. - Tawaf Wada’
Sebelum meninggalkan Mekah atau kembali ke negara asal, jamaah Haji Qiran wajib melaksanakan tawaf wada’ sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah.