Umroh adalah Ibadah yang dilakukan umat Islam dengan berkunjung di Baitullah tanpa adanya batasan waktu. Berbeda dengan Haji, meskipun umat Islam berkunjung di baitullah, tetapi Haji memiliki waktu khusus dalam menjalankannya.
Kita mengetahui bersama Hukum Haji adalah wajib bagi yang mampu, tetapi bagaimana dengan Hukum Umroh? Mari kita simak beberapa dalil dan pendapat para ulama.
Ulama yang berpendapat Umroh hukumnya wajib adalah Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Meskipun Madzhab Syafi’i teddapat dua perbedaan, tatapi pendapat yang kuat adalah wajib hukumnya seseorang bagi yang mampu untuk Umroh.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali berdalil dalam firman Allah Swt
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Ayat tersebut meggunakan kata perintah yang menunjukkan wajibnya ibadah haji dan umroh. Dalil-dalil lain yang menunjukkan wajibnya umroh sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah)
Ulama yang berpendapat Umroh hukumnya sunnah adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Para ulama Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil dalam hadits Nabi Saw
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi). akan tetapi sanad hadits ini oelh Syaikh Al Albani dinyatatakan dho’if.
Dari pendapat para ulama diatas dan berdasarkan kajian yang mendalam, maka disimpulkan Umroh hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakan, sebagaimana hukum ibadah Haji. Demikian semoga artikel ini bermanfaat.
1 Komentar