
Ibadah Umrah dan Haji tidak sah apabila tidak disertai dengan Niat Ihram. Niat tersebut tidak sah diucapkan apabila belum memasuki Miqat.
Miqat adalah batas waktu maupun batas tempat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam untuk memulai niat ihram dalam ibadah haji atau umrah. Pemahaman tentang miqat sangat krusial, karena melewati miqat tanpa berihram mengharuskan jamaah untuk membayar denda (dam) atau harus kembali ke miqat tersebut untuk mengambil niat.
Secara umum, miqat terbagi menjadi dua jenis:
Miqat Zamani (Batas Waktu): Ketentuan waktu pelaksanaan ibadah. Untuk ibadah umrah, tidak ada batas waktu, artinya dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Namun untuk haji, miqat zamani dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, hingga 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Miqat Makani (Batas Tempat): Titik geografis batas terluar di mana seseorang harus sudah mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat ihram.
Berdasarkan rute perjalanan yang ditetapkan oleh travel umrah atau penyelenggara haji (Kemenag), pelaksanaan miqat makani bagi jamaah Indonesia umumnya terbagi ke dalam tiga skenario utama:
Bagi jamaah haji gelombang 1 atau jamaah umrah yang tiba di Madinah terlebih dahulu, miqat mereka adalah di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Jamaah akan menempuh perjalanan darat menggunakan bus dari Madinah menuju Makkah.
Bus akan singgah di Masjid Bir Ali (sekitar 9 km dari Masjid Nabawi).
Di tempat inilah jamaah disunnahkan untuk mandi ihram (atau sudah bersiap dari hotel), memakai pakaian ihram, shalat sunnah dua rakaat, dan melafadzkan niat umrah/haji.
Bagi jamaah haji gelombang 2 atau jamaah umrah yang terbang langsung menuju Bandara King Abdul Aziz (Jeddah), miqat diambil di dalam pesawat saat melintasi garis sejajar dengan Yalamlam atau Qarnul Manazil.
Jamaah disarankan sudah mengenakan kain ihram sejak berada di Asrama Haji/Bandara Soekarno-Hatta, atau berganti pakaian ihram di toilet pesawat sebelum mendekati miqat.
Kira-kira 30 menit hingga 1 jam sebelum melintasi Yalamlam, awak kabin (pilot) akan mengumumkan agar jamaah bersiap-siap.
Niat ihram wajib diucapkan di tempat duduk masing-masing tepat pada saat pesawat berada di atas wilayah miqat.
Catatan Kemenag: Ada sebagian pandangan ulama yang memperbolehkan ihram dimulai sejak keberangkatan (Embarkasi di Indonesia), sebagai langkah antisipasi agar tidak terlewat.
Kereta Cepat Haramain tidak berhenti di stasiun khusus di Bir Ali. Oleh karena itu, bagi jamaah yang berangkat dari Madinah menuju Makkah menggunakan kereta cepat:
Mandi sunnah dan pemakaian kain ihram dilakukan di hotel di Madinah.
Niat ihram baru diucapkan saat berada di atas kereta yang sedang berjalan. Jamaah harus memperhatikan arah dan estimasi waktu kereta sejajar dengan Dzulhulaifah/Bir Ali agar tidak melintasi miqat tanpa berniat.
Jika seorang jamaah melewati titik-titik miqat tersebut namun belum berniat ihram, ia wajib kembali ke titik miqat terdekat untuk mengambil niat. Apabila tidak memungkinkan untuk kembali, hajinya/umrahnya tetap sah, namun ia wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin.
Bagi jamaah yang sudah berada di dalam kota Makkah (baik penduduk lokal maupun jamaah haji/umrah yang ingin melakukan ibadah umrah lagi/umrah sunnah), ketentuan miqatnya berbeda. Mereka tidak perlu pergi ke 5 miqat utama (seperti Bir Ali atau Yalamlam), melainkan cukup keluar dari batas Tanah Haram menuju Tanah Halal di sekitar Makkah untuk mengambil niat.
Ada tiga lokasi miqat (Tanah Halal) terdekat di pinggiran kota Makkah yang selalu digunakan jamaah:
Ini adalah lokasi miqat yang paling dekat dan paling populer bagi jamaah Indonesia. Jaraknya hanya sekitar 7,5 kilometer dari Masjidil Haram.
Dinamakan Masjid Aisyah karena di tempat inilah istri Rasulullah ﷺ, Aisyah radhiyallahu ‘anha, mengambil miqat saat melaksanakan umrah. Karena jaraknya yang dekat, banyak jamaah menyewa taksi atau menggunakan bus Saptco dari terminal dekat Masjidil Haram menuju Tan’im untuk berniat ihram, lalu segera kembali ke Makkah.
Ji’ranah berjarak sekitar 26 kilometer (ke arah timur laut) dari Masjidil Haram. Tempat ini merupakan lokasi miqat yang paling utama (afdal) menurut mazhab Syafi’i, karena Rasulullah ﷺ pernah memulai ihram dari tempat ini setelah membagikan harta rampasan perang Hunain.
Biasanya, travel umrah Indonesia sering menggabungkan agenda ziarah/city tour kota Makkah dengan mengambil miqat di Ji’ranah pada akhir perjalanan tour.
Berjarak sekitar 22 kilometer (ke arah barat/arah Jeddah) dari Masjidil Haram. Hudaibiyah memiliki nilai sejarah yang sangat kuat karena menjadi tempat terjadinya Perjanjian Hudaibiyah antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy. Sama seperti Ji’ranah, jamaah umrah juga sering diarahkan ke sini oleh pihak travel saat melakukan ziarah (city tour) untuk mengambil niat umrah sunnah.