Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Hukum menjalankan ibadah haji telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, serta dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Hadits dari Rasulullah ﷺ juga menyatakan:
“Islam dibangun di atas lima (hal): bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut para Ulama, hukum menjalankan ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan). Kriteria ini berlaku bagi umat Muslim yang memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut
Baligh dan berakal
Merdeka
Memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan untuk sampai ke Tanah Suci
Wajibnya haji tidak boleh diremehkan, orang yang mampu tetapi tidak segera menunaikan haji dianggap lalai terhadap perintah Allah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang sengaja meninggalkan haji padahal mampu, termasuk dalam kategori dosa besar.
Haji menjadi kewajiban yang harus segera dilaksanakan ketika seseorang sudah mampu, dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang syar’i. Menjalankan haji bukan hanya bentuk ketaatan ritual, namun juga menjadi bukti ketundukan dan penghambaan total kepada Allah SWT. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.