Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
23 Jun 2026 Artikel

Hukum dan Tata cara Mabit di Mina

Rangkaian ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang penuh dengan simbol-simbol ketundukan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Setelah melewati puncak haji yaitu Wukuf di Arafah dan melintasi malam di Muzdalifah, jemaah haji akan dihadapkan pada satu fase krusial yang menuntut ketahanan fisik serta kedalaman spiritual, yakni mabit di Mina.

Mina, sebuah lembah yang dikelilingi perbukitan gersang di sebelah timur kota Makkah, seketika berubah menjadi hamparan kota tenda putih sejauh mata memandang selama hari-hari Tasyrik. Mengapa jemaah haji harus tinggal di sini? Apa makna di balik syariat ini? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, dalil, tata cara, hingga aspek-aspek fiqih penting terkait mabit di Mina agar menjadi panduan yang siap mencerahkan para pembaca.

Pengertian Mabit di Mina

Secara bahasa (etimologi), kata mabit berasal dari kata dasar bata yang berarti bermalam, menginap, atau menetap di suatu tempat pada malam hari. Jadi, secara harfiah, mabit berarti aktivitas bermalam.

Sementara itu, secara istilah (terminologi fiqih), mabit di Mina adalah keberadaan jemaah haji untuk menetap sekaligus bermalam di wilayah Mina pada malam-malam hari Tasyrik, yakni malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (meskipun demikian, batas waktunya bisa hanya sampai malam tanggal 12 Dzulhijjah khusus bagi jemaah yang mengambil Nafar Awal). Selanjutnya, selama masa mabit ini, jemaah haji tidak sekadar beristirahat, melainkan juga menggabungkan aktivitas tersebut dengan ibadah personal, serta menunaikan pelaksanaan wajib haji lainnya, yaitu melontar tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).

Dalil Mabit di Mina Saat Haji

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menginap di Makkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum (dengan air zam zam) kepada jamaah haji. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukharidan Muslim)

Para ulama ushul fiqh mengambil kesimpulan hukum yang sangat menarik dari hadits ini. Fakta bahwa Abbas bin Abdul Muthalib harus “meminta izin” secara khusus kepada Rasulullah SAW untuk tidak menginap di Mina menunjukkan bahwa hukum asal mabit di Mina adalah wajib. Seandainya mabit di Mina hanya bersifat sunnah (anjuran), tentu Abbas tidak perlu meminta pengecualian atau izin khusus untuk meninggalkannya.

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tiada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa…” (QS. Al-Baqarah: 203)

Ibnu Abbas dan para ahli tafsir lainnya sepakat bahwa yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” (Ayyamul Ma’dudat) dalam ayat ini adalah Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) di mana jemaah haji menetap di Mina. Ayat ini juga yang menjadi dalil diperbolehkannya memilih antara Nafar Awal (berangkat setelah dua hari) atau Nafar Tsani (menangguhkan keberangkatan hingga hari ketiga).

Hukum Mabit di Mina

Mabit di Mina pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) hukumnya adalah Wajib, artinya jika seorang jemaah meninggalkan mabit di Mina tanpa uzur syar’i (halangan yang dibenarkan agama seperti sakit parah atau tugas keamanan), ibadah hajinya tetap sah, namun ia diwajibkan membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing.

Tata cara dan Aktivitas Mabit di Mina

Prosesi mabit di Mina mengikat jemaah dalam sebuah garis waktu yang teratur. Berikut adalah skema urutan waktu dan kegiatan utama jemaah selama berada di Mina:

Tanggal / WaktuFase HajiAktivitas Utama Jemaah
10 Dzulhijjah (Pagi/Siang)Yaumun Nahr (Idul Adha)

Jemaah tiba dari Muzdalifah, menuju tempat pelontaran untuk melontar Jumrah Aqabah saja (7 kerikil), dilanjutkan Tahallul Awal (mencukur rambut) dan mulai menempati tenda di Mina.

Malam 11 DzulhijjahMalam Tasyrik ke-1

Jemaah bermalam (mabit) di tenda Mina minimal lebih dari separuh malam. Aktivitas diisi dengan dzikir, tilawah, dan istirahat.

11 Dzulhijjah (Siang/Sore)Hari Tasyrik ke-1

Setelah masuk waktu Dzuhur (zawal), jemaah berjalan menuju Jamarat untuk melontar tiga jumrah secara berurutan: Ula, Wustha, dan Aqabah (masing-masing 7 kerikil).

Malam 12 DzulhijjahMalam Tasyrik ke-2

Jemaah kembali mabit di tenda Mina selama sebagian besar malam.

12 Dzulhijjah (Siang/Sore)Hari Tasyrik ke-2

Jemaah kembali melontar tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah). Di hari ini, jemaah menentukan pilihan apakah mengambil Nafar Awal atau Nafar Tsani.

Malam 13 DzulhijjahMalam Tasyrik ke-3

Hanya dilakukan oleh jemaah yang mengambil pilihan Nafar Tsani. Mereka mabit satu malam lagi di Mina.

13 Dzulhijjah (Siang)Hari Tasyrik ke-3

Jemaah Nafar Tsani melakukan pelontaran tiga jumrah untuk terakhir kalinya, kemudian melangkah meninggalkan Mina menuju Makkah.

 

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *