Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
28 Jun 2026 Artikel

Wajib Tahu! Panduan Tata Cara Ihram Saat Umrah dan Haji

Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah, memahami tata cara ihram adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan pedoman manasih, seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah harus dilakukan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, tanpa menambah atau mengurangi.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap ihram, mulai dari pengertian, titik miqat, niat, hingga larangan yang wajib dijauhi oleh jemaah.

Pengertian Ihram

Apa itu Ihram? Secara bahasa, ihram berarti mengharamkan atau mencegah. Sedangkan menurut istilah syariat, ihram adalah niat masuk ke dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji atau umrah.

Seseorang yang telah ihram berarti ia telah mengikatkan diri dengan aturan-aturan khusus, di mana beberapa hal yang sebelumnya halal dilakukan, menjadi haram (dilarang) selama status ihramnya belum selesai (tahallul).

Miqat Zamani

Dalam konteks ibadah haji, Miqat Zamani adalah batas waktu di mana seseorang diperbolehkan mulai berniat dan berihram untuk melaksanakan ibadah haji.

Jika seseorang berniat haji di luar batas waktu ini, maka ihram hajinya tidak sah (atau menurut sebagian ulama akan otomatis berubah menjadi ihram umrah). Ketentuan waktu ini didasarkan pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 197 yang menyebutkan bahwa haji dilakukan pada “bulan-bulan yang telah dimaklumi”.

Bulan-bulan yang termasuk dalam Miqat Zamani ibadah haji adalah:

  • Bulan Syawal (sejak tanggal 1 Syawal).

  • Bulan Dzulqa’dah (sebulan penuh).

  • Bulan Dzulhijjah (sejak tanggal 1 hingga tanggal 10 Dzulhijjah, atau tepatnya sebelum terbit fajar pada Hari Raya Idul Adha).

Miqat Makani: Tempat Memulai Ihram

Miqat Makani adalah batas tempat di mana seorang jamaah harus mulai memakai pakaian ihram dan melafalkan niat. Rasulullah SAW telah menetapkan beberapa titik miqat, seperti Dzulhulaifah (Biar Ali) untuk penduduk Madinah, atau Yalamlam untuk yang datang dari arah Yaman. Kedua tempat tersebut sering digunakan jamaah Umrah Indonesia untuk berihram.

Sunnah Sebelum Berihram

Sebelum melafalkan niat ihram di miqat, ada beberapa amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan, yaitu:

  1. Membersihkan diri: Memotong kuku, merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan.
  2. Mandi besar (Mandi Ihram): Mandi seperti halnya mandi janabah untuk membersihkan tubuh.
  3. Memakai wangi-wangian di badan: Sunnah bagi laki-laki untuk memakai parfum di tubuhnya sebelum berniat ihram, namun tidak boleh disemprotkan ke kain ihram.
  4. Salat: Jika bertepatan dengan waktu salat fardu, maka kerjakanlah. Jika tidak, boleh melakukan salat sunnah wudhu atau salat sunnah tahiyatul masjid (jika mengambil miqat di masjid).

Cara Memakai Kain Ihram

Sesuai tuntunan, pakaian ihram bagi laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang jelas:

  • Pakaian Ihram Laki-laki: Terdiri dari dua helai kain putih yang tidak berjahit (tidak boleh membentuk lekuk tubuh seperti baju, celana, atau pakaian dalam). Satu kain (Izar) digunakan sebagai bawahan/sarung, dan satu kain (Rida’) digunakan sebagai atasan penyelimut bahu.
  • Pakaian Ihram Perempuan: Menggunakan pakaian muslimah biasa yang menutup seluruh aurat. Boleh berwarna apa saja, namun diutamakan tidak mencolok. Pengecualian: Wanita dilarang keras memakai penutup wajah (cadar/niqab) dan sarung tangan saat berihram.

Bacaan Niat Ihram dan Talbiyah

Menurut para Ulama, niat letaknya di dalam hati. Namun, melafalkan talbiyah yang menunjukkan jenis ibadah (haji/umrah) adalah sunnah ketika tiba di Miqat.

Niat/Talbiyah untuk Umrah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً (Labbaikallahumma ‘umratan) “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk beribadah Umrah.”

Niat/Talbiyah untuk Haji:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا (Labbaikallahumma hajjan) “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk beribadah Haji.”

Setelah melafalkan niat tersebut, jemaah dianjurkan untuk terus memperbanyak membaca kalimat Talbiyah sepanjang perjalanan menuju Makkah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal-hamda wan-ni’mata laka wal-mulk, laa syariika lak). “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

Larangan Selama ihram

Sesuai syariat Islam, sejak niat diucapkan hingga tahallul (memotong rambut), berlaku larangan-larangan berikut ini:

Khusus Laki-laki:

  • Memakai pakaian yang berjahit membentuk tubuh (baju, celana, celana dalam, jas).
  • Memakai penutup kepala yang menempel (topi, peci, sorban). (Catatan: Payung diperbolehkan karena tidak menempel di kepala).
  • Memakai alas kaki (sepatu) yang menutupi mata kaki.

Khusus Perempuan:

  • Memakai penutup wajah (cadar/niqab).
  • Memakai sarung tangan.

Untuk Laki-laki dan Perempuan:

  • Memotong, mencukur, atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • Memotong kuku.
  • Memakai wangi-wangian (parfum, minyak wangi, sabun/sampo yang mengandung parfum kuat).
  • Membunuh, memburu, atau mengganggu binatang buruan.
  • Menebang pohon atau mematahkan ranting di Tanah Haram.
  • Melamar, menikah, atau menjadi wali nikah.
  • Bercumbu rayu atau melakukan hubungan suami istri (berjimak).
  • Bertengkar, berdebat kusir, dan mencaci maki (rafats, fusuq, jidal).

Kesimpulan

Mematuhi aturan-aturan ihram adalah kunci kesempurnaan haji dan umrah. Pastikan Anda telah memahami tata cara memakai kain ihram, titik miqat, dan mengetahui seluruh larangan ihram.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Ihram

1. Bagaimana jika tanpa sengaja melanggar larangan ihram? Apabil seseorang melanggar larangan ihram karena lupa, tidak tahu, atau sedang tertidur (tidak sengaja), maka menurut pendapat terkuat ia tidak berdosa dan tidak diwajibkan membayar fidyah (dam/denda). Cukup segera hentikan pelanggaran tersebut begitu ingat.

2. Bolehkah mandi dan keramas saat sedang berihram? Boleh. Jamaah diperbolehkan mandi untuk menyegarkan tubuh. Tetapi, dianjurkan menggunakan sabun dan sampo yang unscented (tidak beraroma wangi) untuk menghindari larangan memakai wangi-wangian. Rambut yang rontok tanpa disengaja saat mandi juga dimaafkan.

Artikel Lainnya

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *