Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
20 Okt 2025 Artikel

Dam Haji dan Umroh: Pengertian, Jenis, dan Cara Membayarnya

1. Pengantar

Ibadah haji dan umroh merupakan bentuk ketaatan tertinggi kepada Allah SWT yang memiliki tata cara dan aturan khusus. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan kedua ibadah ini adalah dam atau denda. Banyak jamaah yang belum memahami apa itu dam, kapan diwajibkan, dan bagaimana cara membayarnya. Padahal, memahami ketentuan dam sangat penting agar ibadah haji dan umroh sah dan sempurna di sisi Allah SWT.

2. Pengertian Dam dalam Ibadah Haji dan Umroh

Secara bahasa, dam (دَمٌ) berarti darah. Dalam konteks ibadah haji dan umroh, dam adalah denda yang dibayarkan oleh jamaah dalam bentuk menyembelih hewan, biasanya kambing atau setara dengan nilainya, sebagai konsekuensi melanggar salah satu ketentuan ihram atau karena melakukan jenis haji tertentu seperti tamattu’ dan qiran.
Menurut penjelasan ulama, dam merupakan bentuk kompensasi yang disyariatkan agar jamaah tetap dapat menyempurnakan ibadah meski ada kekurangan atau pelanggaran tertentu.

3. Jenis-Jenis Dam

Beberapa jenis Dam, tergantung sebab dan bentuk pelanggarannya. Berikut rinciannya:

a. Dam Tertib dan Ta‘yīn (Harus satu urutan dan satu jenis)

Yaitu Dam yang wajib dilakukan secara berurutan dan tidak bisa diganti, kecuali bila tidak mampu.
Contoh: Dam Tamattu’ dan Qiran.

  • Jamaah yang melaksanakan haji tamattu’(umroh dulu baru haji) atau haji qiran (umroh dan haji dalam satu ihram) wajib menyembelih seekor kambing.
  • Jika tidak mampu, wajib puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari di tanah air(total 10 hari).
    Dasar: QS. Al-Baqarah [2]: 196.

Penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sana.

b. Dam Takhyir dan Ta‘dīl (Boleh memilih dan ada pengganti)

Yaitu Dam yang disebabkan melanggar larangan ihram, seperti:

  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki,
  • Memakai wewangian,
  • Memotong kuku atau rambut,
  • Menutup kepala (laki-laki) atau wajah (perempuan),
  • Memburu hewan buruan.

Hukum Dam-nya:
Jamaah boleh memilih antara tiga bentuk:

  1. Menyembelih kambing, atau
  2. Memberi makan 6 orang miskin (masing-masing ½ sha’ = ±1,5 kg makanan), atau
  3. Berpuasa 3 hari.

c. Dam Tertib dan Ta‘dīl (Berurutan tetapi boleh diganti bila tak mampu)

Yaitu Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram atau saat ihram.

  • Wajib mengganti dengan hewan ternak sepadan(misal: membunuh kijang → ganti kambing).
  • Jika tidak mampu, maka:Memberi makan fakir miskin sepadan nilai hewan itu, atau
  • Berpuasa sejumlah hari sesuai nilai makanan tersebut.

d. Dam Karena Tidak Melaksanakan Wajib Haji atau Umroh

Jika jamaah meninggalkan amalan wajib, maka wajib menyembelih seekor kambing, seperti:

  • Tidak melakukan ihram dari miqat,
  • Tidak bermalam di Muzdalifah atau Mina,
  • Tidak melontar jumrah,
  • Tidak tawaf wada’ (bagi haji),
  • Tidak mencukur rambut (tahallul).

Dam ini tidak boleh diganti puasa, karena bentuknya tertib dan ta‘yīn.

4. Cara Membayar Dam

Cara membayar dam dapat dilakukan dengan dua metode:

a. Menyembelih langsung di Tanah Suci (Makkah):

  •  Jamaah dapat membayar dam melalui lembaga resmi seperti Al-Adahi(program penyembelihan hewan yang dikelola pemerintah Arab Saudi).
  • Daging hasil sembelihan akan dibagikan kepada fakir miskin di Makkah atau di Negara luar Saudi Arabia

b. Melalui perwakilan resmi atau lembaga terpercaya:

  • Jika jamaah tidak bisa melaksanakan sendiri, dam bisa diwakilkan kepada pihak yang amanah, seperti travel umroh resmi atau lembaga yang sudah mendapat izin dari pemerintah Saudi.
  • Pembayaran dilakukan dengan menyerahkan sejumlah uang sesuai harga kambing di Makkah.

Jamaah tidak diperbolehkan membayar dam di luar tanah haram, karena penyembelihan harus dilakukan di Makkah atau Mina.

5. Hikmah dan Tujuan Disyariatkannya Dam

Disyariatkannya dam memiliki banyak hikmah, antara lain:

  1. Sebagai bentuk taubatdan penghapus kesalahan selama melaksanakan ibadah.
  2. Mengajarkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan Allah.
  3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam menjalankan ibadah.
  4. Sebagai bentuk kepedulian sosial karena daging hasil dam diberikan kepada fakir miskin.

6. Penutup

Dam dalam ibadah haji dan umroh bukan sekadar denda, tetapi juga bentuk kasih sayang Allah agar jamaah tetap memiliki kesempatan menyempurnakan ibadah meski terjadi kekurangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami jenis-jenis dam, penyebabnya, dan cara membayarnya sesuai syariat. Dengan demikian, ibadah haji dan umroh menjadi lebih sah, sempurna, dan diterima di sisi Allah SWT.

 

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *