
Hajar Aswad adalah batu hitam yang berada di sudut Ka’bah dan menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah tawaf. Banyak jamaah berusaha mendekat dan menciumnya ketika melewati sudut tersebut. Namun bagaimana sebenarnya hukum mencium Hajar Aswad?
Mencium Hajar Aswad termasuk adab dalam tawaf yang hukumnya sunnah. Jika memungkinkan, jamaah boleh menciumnya langsung. Bila kondisi tidak memungkinkan, bisa diganti dengan menyentuh lalu mencium tangan, menyentuh dengan tongkat, atau cukup memberi isyarah dari jauh.
Berdasarklan Dalil dibawah ini
“Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270).
Hadits lainnya
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan marfu’ dan Al-Baihaqi dengan mawquf). [HR. Hakim)
Dari penjelasan ketiga sumber di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mencium Hajar Aswad adalah sunnah. Mencium batu hitam itu merupakan bentuk ibadah kepada Allah dengan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Namun, jika tidak memungkinkan karena padatnya jamaah, cukup dengan menyentuh menggunakan tangan atau tongkat, atau memberi isyarah dari jauh. Jamaah juga harus menjaga adab, tidak menyakiti orang lain, dan tidak menganggap Hajar Aswad memiliki kekuatan tertentu.
1 Komentar