Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
5 Jun 2025 Artikel

Hukum dan Waktu Membaca Doa Iftitah dalam Shalat Id

Para ulama sepakat bahwa membaca doa iftitah dalam shalat hukumnya sunnah, bukan bagian dari rukun shalat. Artinya, seseorang yang tidak membaca doa iftitah tetap dianggap sah shalatnya. Meskipun demikian, doa ini tetap dianjurkan karena dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan:

حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً. قَالَ: أَحْسِبُهُ قَالَ: هُنَيَّةً. فَقُلْتُ: بِأَبِي وَأُمِّي، يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ، مَا تَقُولُ؟ قَالَ: أَقُولُ: “اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ. اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ”.

Artinya:
Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ diam sejenak antara takbir dan bacaan (al-Fatihah).” Ia (perawi) berkata: “Aku kira Abu Hurairah berkata: diam sebentar.” Maka aku bertanya: “Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, apa yang engkau ucapkan ketika engkau diam antara takbir dan bacaan itu?” Rasulullah menjawab:
“Aku membaca: ‘Ya Allah, jauhkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana kain putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan embun.’”
(HR. al-Bukhari, no. 744)

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu Membaca Iftitah dalam Shalat Id

Dalam pelaksanaan shalat Id fitri maupu Idu Adha, para ulama berbeda pandangan terkait kapan waktu yang tepat untuk membaca doa iftitah. Perbedaan ini timbul karena dalam shalat Id terdapat takbir zawaid (takbir tambahan) yang membedakannya dengan shalat-shalat lainnya.

  1. Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum melanjutkan ke takbir-takbir zawaid.

  2. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, doa iftitah dibaca setelah selesai melafalkan takbir zawaid.

Pendapat yang kuat adalah doa iftitah dibaca setelah takbir zawaid, dengan berlandaskan pada pemahaman dari hadits di atas. Frasa “diam antara takbir dan bacaan” dimaknai sebagai jeda antara takbir terakhir (takbir zawaid) dengan permulaan bacaan al-Fatihah. Dengan demikian, dalam konteks shalat Id, doa iftitah dibaca setelah tujuh kali takbir pada rakaat pertama, dan setelah lima kali takbir pada rakaat kedua.

Namun, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya toleransi dalam khilafiyah. Jika seorang imam membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, maka makmum disunnahkan untuk mengikutinya. Jika imam langsung melanjutkan ke takbir zawaid tanpa membaca iftitah, maka makmum mengikuti gerakan imam dan tidak membaca iftitah secara mandiri.

Kesimpulan

  • Membaca doa iftitah dalam shalat, termasuk shalat Id, hukumnya sunnah.

  • Dalam shalat Id, terjadi perbedaan pendapat tentang waktunya:

    • Sebagian membaca setelah takbiratul ihram.

    • Sebagian lain (termasuk pandangan Muhammadiyah) membaca setelah takbir zawaid.

  • Sikap yang bijak adalah mengikuti imam dalam shalat berjamaah, karena mengikuti imam adalah bagian dari kesempurnaan shalat.

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *