Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagaimana tertuang dalam firman Allah:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
(QS. Ali Imran: 97)
Jenis Haji yang Diutamakan
Dalam Islam, ada tiga jenis haji:
Ifrad: Haji saja, tanpa umrah.
Tamattu’: Umrah dulu, kemudian haji.
Qiran: Umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram.
Anjuran untuk lebih mengutamakan haji ifrad, karena itu yang dilakukan Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah. Dalam hadis tersebut dijelaskan secara rinci tata cara haji Nabi yang dimulai dengan ihram untuk haji, bukan umrah.
Namun, tidak dilarang haji tamattu’ atau qiran, karena keduanya juga dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ, dan bahkan banyak jamaah Indonesia yang menjalankan haji tamattu’ karena sistem kuota dan teknis keberangkatan. Muhammadiyah bersikap moderat dan fleksibel terhadap kondisi umat.
Syarat Wajib Haji
Syarat ini harus dipenuhi oleh setiap Muslim agar haji menjadi wajib baginya. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang belum wajib melaksanakan haji.
1. Islam
- Haji hanya diwajibkan kepada orang Muslim.
- Orang non-Muslim tidak dibebani syariat haji, dan jika mereka menunaikannya, tidak sah ibadahnya.
2. Baligh
- Haji hanya wajib bagi orang yang sudah dewasa.
- Anak-anak yang berhaji, hajinya sah tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji ketika ia telah baligh. Ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
“Anak kecil boleh berhaji, tapi ketika ia dewasa, wajib berhaji lagi.” (HR. Muslim)
3. Berakal
- Orang yang tidak waras tidak diwajibkan berhaji.
- Ibadah yang dilakukan tanpa akal tidak sah dalam Islam.
4. Merdeka
- Pada masa dahulu, syarat ini berarti haji tidak wajib bagi budak.
- Sekarang, karena sistem perbudakan sudah tidak ada, semua manusia merdeka.
5. Istitha’ah (Mampu)
- Syarat ini sangat penting dan dijelaskan langsung dalam Al-Qur’an:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“…haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Rukun Haji (tidak boleh ditinggalkan dan tidak bisa diganti):
- Niat Ihram: Niat masuk ke dalam ibadah haji dari miqat, disertai lafadz talbiyah.
- Wukuf di Arafah: Puncak ibadah haji, dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari sampai subuh keesokan harinya.
- Thawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran setelah wukuf.
- Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
- Tahallul: Menggundul atau memotong sebagian rambut setelah thawaf dan sa’i sebagai tanda keluar dari ihram.
Wajib Haji (jika ditinggalkan, harus membayar dam/sanksi):
- Ihram dari miqat: Memulai ihram dari batas-batas yang ditetapkan (miqat makani).
- Mabit di Muzdalifah dan Mina: Menginap sebagian malam setelah wukuf dan selama hari-hari tasyrik.
- Melontar jumrah: Melontar tiga jumrah sebagai simbol penolakan terhadap setan.
- Thawaf Wada’: Thawaf perpisahan bagi yang hendak meninggalkan Makkah.
Larangan Saat Ibadah Haji
Larangan saat Haji dan umroh sama diantaranya:
- Meninggalkan Wajib Ibadah Haji
- Memakai Pakaian Berjahit
- Menutup Kepala Bagi Pria dan Menutup Wajah Bagi Wanita
- Menggunakan Wewangian atau Parfum
- Memotong Rambut Atau Kuku
- Berburu Hewan
- Melakukan Hubungan Suami Istri atau Hal yang Mengarah ke Seksualitas
- Bertengkar, Berdebat Keras, atau Mengucapkan Kata-Kata Kasar
- Melakukan Khitbah atau Akad Nikah
- Memotong atau Merusak Tanaman di Tanah Haram