Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
9 Sep 2025 Artikel

Hukum Mencium Hajar Aswad atau Mengusap Ka’bah Saat Ihram, Apakah Membatalkan Umrah?

Saat manasik umroh sering muncul pertanyaan: Apakah mencium Hajar Aswad atau mengusap Ka’bah bisa membatalkan ihram sehingga umrah tidak sah? Pertanyaan ini wajar karena Ka’bah dan Hajar Aswad terkadang diberi wewangian oleh petugas, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi jamaah yang sedang berihram.

Hukum Mencium Hajar Aswad dan Mengusap Ka’bah Yang di Beri Parfum

Mencium Hajar Aswad atau mengusap Ka’bah tidak membatalkan ihram maupun umrah, selama tidak disertai dengan penggunaan parfum atau wewangian yang disengaja.

Namun, perlu diketahui bahwa salah satu larangan dalam ihram adalah menggunakan wangi-wangian pada tubuh atau pakaian. Bila seseorang sengaja menyentuh bagian Ka’bah atau Hajar Aswad yang diberi wewangian dengan tujuan untuk mengambil wanginya, maka hal ini termasuk pelanggaran ihram dan mewajibkan dam (denda).

Sebaliknya, jika wanginya menempel tanpa kesengajaan dan tanpa niat menghiasi diri, maka ihram tetap sah dan tidak ada kewajiban membayar dam.

Mengapa Ada Kekhawatiran Tentang Wewangian?

  1. Larangan dalam Ihram – memakai parfum atau wewangian adalah hal yang dilarang.

  2. Denda (Dam) – bila dilakukan dengan sengaja, maka jemaah wajib membayar dam.

Panduan untuk Jamaah

  1. Perhatikan niat – jika menyentuh Ka’bah atau Hajar Aswad, pastikan bukan dengan tujuan mengambil wanginya.

  2. Jangan terburu-buru – hindari berdesakan untuk mencium Hajar Aswad, karena berpotensi menyakiti jemaah lain.

  3. Gunakan isyarat – jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup beri isyarat dengan tangan.

  4. Tidak perlu panik – bila terkena wangi Ka’bah atau Hajar Aswad tanpa sengaja, ihram tetap sah.

Kesimpulan

Mencium Hajar Aswad atau mengusap Ka’bah adalah amalan yang mulia dan sunnah. Hal ini tidak membatalkan ihram maupun umrah, selama tidak ada niat untuk menggunakan wangi-wangian. Jamaah sebaiknya fokus pada ibadah, memahami hukum ihram, serta mengedepankan keselamatan diri dan jamaah lain.

Wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Ust. Eko Jati Waluyo

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *