
Memakai masker saat umroh menjadi kebiasaan baru sejak pandemi, baik untuk kesehatan maupun kenyamanan dari debu, asap kendaraan, dan kerumunan jamaah. Namun, sebagian jamaah bertanya: apakah memakai masker ketika umroh diperbolehkan secara syariat, terutama saat ihram? Tulisan ini mengulas hukum umroh memakai masker.
Secara umum, masker bukan bagian dari pakaian yang dilarang dalam ihram, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kaidah larangan ihram lebih berfokus pada:
Masker modern menutupi mulut dan hidung secara parsial, bukan penutup wajah syar’i seperti cadar.
Tetapi terdapat khilaf (perbedaan pendapat) terutama dalam terkait hukum menutup wajah menggunakan masker saat ihram:
Mayoritas ulama membolehkan menutup wajah saat ihram apabila ada kebutuhan (hajah) dan tidak mewajibkan fidyah. Yang dimaksud kebutuhan misalnya:
Kesimpulannya menggunakan masker saat umroh diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan dan tidak bertentangan dengan syariat. Begitu juga bagi perempuan diperbolehkan memakai masker bukan untuk fashion atau niat sebagai pakaian ibadah tertentu, tetapi karena kondisi.