Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
Umroh Hemat Hotel Dekat bersama Ufuk Umroh melayani dengan sepenuh hati Meraih ibadah umrah sempurna dengan kondisi prima dan bahagia.
22 Nov 2025 Artikel

Hukum Memakai Masker Saat Umroh dan Ihram, Berikut Penjelasannya

Memakai masker saat umroh menjadi kebiasaan baru sejak pandemi, baik untuk kesehatan maupun kenyamanan dari debu, asap kendaraan, dan kerumunan jamaah. Namun, sebagian jamaah bertanya: apakah memakai masker ketika umroh diperbolehkan secara syariat, terutama saat ihram? Tulisan ini mengulas hukum umroh memakai masker.

Secara umum, masker bukan bagian dari pakaian yang dilarang dalam ihram, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kaidah larangan ihram lebih berfokus pada:

  • laki-laki: larangan menutup kepala dan memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh
  • perempuan: larangan memakai niqab atau cadar yang menempel pada wajah

Masker modern menutupi mulut dan hidung secara parsial, bukan penutup wajah syar’i seperti cadar.

Tetapi terdapat khilaf (perbedaan pendapat) terutama dalam terkait hukum menutup wajah menggunakan masker saat ihram:

  1. Pendapat yang Mengatakan Tidak Termasuk Larangan (diperbolehkan menggunakan masker)
  2. Pendapat yang Mengatakan Dilarang Jika Tanpa Alasan Kebutuhan (contoh berkaitan dengan kesehatan)
  3. Pendapat Khusus Bagi Perempuan (Tidak diperbolehkan memakai cadar tetapi diperbolehkan memakai masker)

Mayoritas ulama membolehkan menutup wajah saat ihram apabila ada kebutuhan (hajah) dan tidak mewajibkan fidyah. Yang dimaksud kebutuhan misalnya:

  • untuk menghindari debu
  • untuk kesehatan atau mencegah penularan penyakit
  • karena panas atau udara buruk
  • untuk kenyamanan pernapasan

Kesimpulannya menggunakan masker saat umroh diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan dan tidak bertentangan dengan syariat. Begitu juga bagi perempuan diperbolehkan memakai masker bukan untuk fashion atau niat sebagai pakaian ibadah tertentu, tetapi karena kondisi.

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *