PIN Haji Khusus adalah Personal Identification Number yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai tanda bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus. PIN ini menjadi identitas resmi jamaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji khusus yang telah mendapat izin resmi dari Kemenag.
Dengan PIN ini, jamaah akan mendapatkan nomor porsi haji khusus yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Artinya, jamaah sudah masuk dalam daftar antrian keberangkatan sesuai kuota haji khusus yang ditetapkan pemerintah.
Fungsi PIN Haji Khusus
PIN Haji Khusus memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
Legalitas Pendaftaran – Bukti resmi bahwa jamaah telah terdaftar di sistem Kemenag.
Nomor Porsi Resmi – Jamaah mendapatkan nomor antrian keberangkatan.
Kepastian Kuota – Jamaah masuk dalam daftar tunggu sesuai tahun keberangkatan.
Transparansi Biaya – Setoran awal tercatat resmi melalui bank penerima setoran (BPS).
Pindah PIN Haji Khusus dari Travel Lain
Tidak sedikit jamaah yang ingin melakukan pindah PIN haji khusus dari satu travel ke travel lain. Hal ini bisa dilakukan sesuai mekanisme resmi yang telah diatur oleh Kementerian Agama.
Alasan Umum Jamaah Melakukan Pindah PIN
Ingin mendapatkan layanan travel yang lebih baik.
Perbedaan fasilitas dan paket layanan sesuai kebutuhan.
Faktor kepercayaan dan keamanan.
Travel lama tidak aktif, bermasalah, atau dicabut izinnya.
Syarat Pindah PIN Haji Khusus
Untuk melakukan pindah PIN, jamaah perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
Sudah memiliki PIN haji khusus (nomor porsi) dari PIHK lama.
Membuat surat permohonan pindah PIN.
Mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHK lama.
Memilih PIHK baru yang resmi terdaftar di Kemenag.
Melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Surat permohonan pindah PIN dari jamaah.
Surat rekomendasi dari PIHK tujuan (travel baru).
Surat persetujuan dari PIHK asal (travel lama).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Bukti setoran awal BPIH Khusus dari bank penerima setoran (BPS).
Nomor porsi haji khusus (PIN lama).
Pas foto terbaru (background putih).
Formulir pindah jamaah dari Kemenag/PIHK.
Proses Pengajuan di Kemenag
Jamaah menyerahkan dokumen ke travel baru (PIHK tujuan).
PIHK tujuan mengajukan berkas ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Kemenag melakukan verifikasi melalui SISKOHAT.
Jika disetujui, jamaah mendapatkan PIN baru atas nama PIHK tujuan.
Catatan Penting
Proses pindah PIN hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi Kemenag.
Pastikan PIHK yang dipilih memiliki izin resmi agar terjamin legalitasnya.
Hindari travel yang tidak memiliki izin PIHK atau bermasalah dengan hukum.
Sumber Rujukan
Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah – haji.kemenag.go.id
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.


















